Rp11 triliun dana haji dialihkan ke bank syariah

dana haji sebesar rp11 triliun segera dialihkan daripada bank konvensional ke bank syariah melalui jangka masa Satu tahun, juga sesuai dengan yang dituntut jamaah haji, dan ke depan berbagai dana haji telah dikelola melalui sistem syariah.

pernyataan itu dikemukakan dirjen penyelenggaraan haji dan umroh (phu) anggito abimanyu kepada pers selama jakarta, rabu, dan sebelumnya menyelenggarakan pertemuan melalui kalangan perbankan pada lantai ii gedung kementerian agama (kemenag).

bagaimana mekanisme migrasi dana haji sebesar itu, menurut anggito diserahkan kepada internal bank. bank penerima setoran (bps) nanti dikenai persyaratan, yaitu antara lain tidak dibenarkan merupakan bank talangan haji dan bank bersangkutan pun mesti masuk pada situs penjamin lembaga penjamin simpanan (lps).

bank bersangkutan mesti menyampaikan kesanggupannya makanya kalau persyaratan tersebut tidak diindahkan, maka tidak disertakan dijadikan bps dana haji.

Informasi Lainnya:

masa transisi migrasi dana haji daripada bank konvensional ke bank syariah durasinya pada Satu tahun, tegas anggito. ia pun ingin menunjuk tiga bank koordinator.

diakuinya bank syariah tidak berbagai mempunyai cabang dalam daerah terpencil. karena itu, kalau ada calon haji menyetor dana ke bank konvensional masih dibenarkan, dengan laporan bank konvensional hanya boleh mengendapkan uang dalam lima hari.

menurut anggito, berbagai proses migrasi dana haji hendak dievaluasi setelah enam bulan berjalan. objek wisata daripada pemindahan dana itu agar melayani jemaah lebih maksimal dulu.

disebutkan, pemindahan dana haji itu sudah sesuai peraturan menteri ajaran pma) nomor 30 tahun 2013 tentang bank penerima setoran (bps) uang penyelenggaraan ibadah haji (bpih).

keberpihakan

kebijakan tersebut, berdasarkan pemerhati haji dan tak ingin disebut jatidirinya, sekarang pengelolaan dana haji kian memperlihatkan ketegasan keberpihakan pada jemaah haji. sebab itu, regulasi yang dikeluarkan tersebut diharapkan memberikan ketertiban juga semangat dalam tata kelola biaya penyelenggaraan ibadah haji. tentu saja zat akuntabalitas, transparansi juga good governance dibuat fondasi daripada pelaksanaan kebijakan itu.

kebijakan dan baru itu dicari menjadikan pengelolaan dana haji dan kian menarik. selama ini umum memberi stigma kiranya pengelolaan dana haji rentan pada kebocoran.

hal ini adalah usaha kerja keras dari ditjen phu serta jajarannya membuahkan hasil sedemikian rupa, termasuk dan telah ditetapkannya peraturan menteri agama pma) nomor 30 tahun 2013 mengenai bank penerima setoran (bps) uang penyelenggaraan ibadah haji (bpih) sebagai wujud semangat pengelolaan dan pengaplikasian daripada kebijakan dana haji.

kondisi kini penempatan dana haji selama sukuk sebesar rp35 triliun serta sekitar 63 persen, selama bank syariah sebesar 17 persen juga sisanya di bank non-syariah sebesar 20 persen.