Pengadilan Tinggi perberat vonis Dhana Widyatmika

pengadilan tinggi dki jakarta menambah hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak dan terpidana jumlah korupsi, dhana widyatmika daripada tujuh tahun kurungan adalah sepuluh tahun penjara dan denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara dan denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

melalui laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, di jakarta, senin, menyebutkan putusan banding tersebut sekaligus mengabulkan permohonan banding dan diajukan dengan jaksa.

selain menghukum pemidanaan, hakim dan menghukum barang bukti berupa tanah juga harta benda terdakwa, dirampas supaya negara, demikian laman kejari jaksel.

Informasi Lainnya:

dhana widyatmika selama persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui melayani pemberian biaya mengenai posisinya untuk pegawai ditjen pajak.

ia dan terbukti melakukan pemerasan, juga menggarap tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur di pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 perihal berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp dan pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 perihal perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.

dhana dan mengerjakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur serta diancam pidana pada pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan juga pemberantasan tindak pidana pencucian biaya jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa dijadikan pns selama kantor ditjen pajak sudah melayani gratifikasi sebesar rp2 miliar yang merupakan bagian dari pengiriman rp3,4 miliar dari liana aprinani sebesar rp2,9 miliar juga femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.

uang tersebut, menurut majelis hakim, berasal daripada direktur pt mutiara virgo jhony basuki yang adalah pihak pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan tersebut sebesar rp128 miliar melalui total fee sebesar rp30 miliar pada herly.

meski terdakwa tidak sediakan hubungan langsung dengan pt mutiara virgo namun transfer rp3,4 miliar itu diselenggarakan dua kali karena permintaan terdakwa pada herly supaya transfer tidak lebih dari rp3 miliar oleh karenanya berlawanan melalui tugas terdakwa dibuat pemeriksa pajak, ungkap hakim.