Ketua Komnas-HAM bertemu korban perbudakan Tangerang

ketua komisi nasional hak asasi manusia siti noor laila bersilaturahim dengan para korban perbudakan dalam pabrik panci selama tangerang dan berasal dari lampung, bersama para tokoh masyarakat desa blambangan pagar selama kabupaten lampung utara, minggu.

silaturahim tersebut diselenggarakan sn laila agar memperoleh Informasi lebih lanjut daripada kaum korban atas nasib dan dialami sebelumnya, termasuk mendapatkan input dari tokoh warga setempat agar langkah seterusnya.

persoalan dugaan adanya praktik perbudakan di pabrik panci pada tangerang, banten, yang pada antara kaum korbannya berasal dari lampung tersebut, juga membeli fokus serius para peserta diskusi pusiban diselenggarakan kerja sama harian umum lampung post, lampung mega televisi (lampung tv), serta saptalangit konsultan yang menghadirkan aktivis serikat buruh, kepala dinas tenaga kerja bandarlampung dhomiril hakim, hakim peradilan hubungan industrial bandarlampung, akademisi, pengusaha, serta praktisi media agar disiarkan selama sabtu-minggu.

para aktivis serikat buruh di lampung mengecam keras baru keberadaan praktik perbudakan selama negeri ini, apalagi kaum korbannya dan berasal daripada lampung.

Informasi Lainnya:

mereka mendesak pemerintah juga penegak hukum benar-benar serius menindak tegas pelaku perbudakan itu, untuk tak sampai terjadi lagi dan dialami para buruh yang lain di tanah air.

akademisi daripada fakultas ekonomi universitas lampung (unila) asrian hendicaya mengingatkan supaya undang-undang nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan langsung direvisi juga disempurnakan dulu, mengingat masih adanya sejumlah kelemahan yang memungkinkan terjadi penyimpangan pada praktik ketenagakerjaan serta perburuhan pada negeri kita.

aktivis serikat buruh di lampung y joko purwanto mengkritik kebijakan upah murah yang justru didengungkan dan dipromosikan kepada kaum investor juga pengusaha selama indonesia, makanya praktik serupa perbudakan juga pemberian upah rendah terus saja baru berlangsung dan dialami umumnya pekerja di indonesia hingga saat ini.

para buruh dalam lampung mendesak pemerintah segera menghapuskan praktik outsourcing ataupun alihdaya yang membahayakan para pekerja serta meningkatkan fungsi pengawasan serta perlindungan tenaga kerja.

berkaitan dengan jumlah perbudakan di pabrik panci pada tangerang, komnas-ham menyebutkan sembilan korban berasal daripada kabupaten lampung utara provinsi lampung.

kasus itu terungkap dari pengaduan dua pemuda dan bernama andi gunawan (20) dan junaidi (22), kata ketua komnas-ham, sn laila.

menurut dia, andi juga junaidi dan berasal daripada lampung utara itu semula diajak bekerja ke tangerang dengan pihak dan tak dikenal sebelumnya.

ia menyebutkan, ketika tiba di tangerang, mereka diserahkan pada pihak lain dan membawanya ke pabrik dan kemudian disukai untuk pabrik pemangku panci.

di pabrik tersebut, tas mereka yang berisi baju, dompet juga telepon genggam diambil dengan pihak keamananan pabrik.

mereka disuruh bekerja mulai pukul 06.00 sampai 24.00 wib, melalui hanya diberi makan pagi serta siang saja, ujar dia.

selain tersebut, menurut laila, mereka serta mencari perlakuan buruk berupa penganiayaan dari centeng (keamanan) di pabrik itu.

laila mengajarkan, karena tak kuat dengan perlakuan tersebut, akhirnya di april ini mereka berhasil melarikan diri serta pulang ke lampung utara.

kejadian dan mereka alami dilaporkan terhadap kepala desa serta segera melaporkannya ke polres lampung utara, kata laila.

ia menungkapkan bahwa polda metro jaya juga polres tangerang melakukan penggerebekan serta penangkapan kepada pemilik serta keamanan pabrik, sekaligus menyelamatkan 46 buruh pabrik ilegal dan berada di tangerang.

komnas-ham memberikan apresiasi atas tindakan atau reaksi bersegeralah dan dilakukan oleh polda metro jaya sehingga kasus ini terungkap.

kasus ini terindikasi kehadiran pelanggaran ham atas terbebas dari penganiayaan, hak atas kesejahteraan serta hak atas kebebasan pribadi, papar laila.

karena itu, berdasarkan dia, komnas-ham berharap bagian kepolisian mampu mengusut angka tersebut secara tuntas juga memprosesnya secara hukum.

namun laila juga mengeluhkan, jumlah tersebut menunjukkan masih lemah pengawasan pemerintah di persoalan ketenagakerjaan bagus dari tingkat terendah hingga pusat.