Amnesty Internasional nilai hukuman mati di Indonesia langkah mundur

amnesty internasional mendesak indonesia untuk menghentikan eksekusi mati dan sudah direncanakan kepada tiga pihak, yang diperkirakan segera diselenggarakan karena ini akan merupakan kemunduran sulit pada urusan hukuman mati.

jika orang-orang tersebut dieksekusi dengan demikian ini hendak merupakan kemunduran besar dalam urusan hukuman mati, selama negeri yang terlihat bergerak menjauh dari praktik brutal selama pilihan tahun belakangan, demikian dilontarkan josef roy benedict, campaigner - indonesia juga timor-leste amnesty international secretariat pada diantara london, kamis.

menurut kejaksaan agung, suryadi swabuana, jurit bin abdullah, serta ibrahim bin ujang, hendak dieksekusi mati bulan ini. namun itulah, banyak beberapa indikasi mereka dapat dieksekusi mati sesegera malam ini. tiga pihak itu kini ditempatkan pada penjara isolasi dalam penjara pulau nusakambangan, jawa tengah, pada mana mereka hendak dieksekusi mati melalui regu tembak.

amnesty international, badan internasional yang berkedudukan di inggris tersebut menentang hukuman mati pada berbagai kasus tanpa pengecualian. pada kasus indonesia, tidak banyak indikasi dan gamblang mengapa negeri ini sudah menentukan untuk meneruskan eksekusi mati setelah jeda empat tahun.

Informasi Lainnya:

periode itu diakhiri di 14 maret tahun ini ketika asli masyarakat negara malawi, adami wilson (48), dieksekusi mati supaya penyelundupan narkotika. eksekusi mati ini dan tiga eksekusi mati dan hendak segera terjadi nampaknya berlawanan melalui pernyataan juga aksi sebelumnya yang diambil oleh pejabat pemerintah.

pada oktober tahun 2012, presiden susilo bambang yudhoyono mengubah hukuman mati pada seorang bandar narkotika. menteri luar negeri marty natalegawa mengatakan langkah itu merupakan bagian daripada dorongan yang lebih sulit agar menjauh daripada penggunaan hukuman mati di indonesia.

eksekusi mati ini serta adalah upaya dan berlawanan dengan usaha indonesia untuk menyewa pengubahan hukuman mati warga negaranya yang menjadi terpidana mati selama luar negeri, seperti di arab saudi juga malaysia.

eksekusi mati yang lain mesti dihentikan. eksekusi mati ini menjadi bahan pertanyaan atas reformasi hak asasi manusia juga komitmen yang terbuat dengan pemerintah indonesia selama tahun-tahun belakangan ini.

warisan positif

peneliti indonesia daripada amnesty international papang hidayat menyampaikan ketika presiden yudhoyono berhenti daripada jabatannya selama tahun depan, akan menimbulkan warisan positif soal hak asasi manusia, dan terjadi kini justru sebaliknya.

perkembangan-perkembangan tenntang hukuman mati dan melemahkan peran positif yang telah dimainkan indonesia di asean pada mempromosikan penghargaan yang lebih pada hak asasi manusia.

suryadi swabuana divonis dan dihukum mati dalam 1992 supaya angka pembunuhan suatu keluarga dalam provinsi sumatera selatan. grasi yang diajukannya ditolak di 2003.

jurit bin abdullah dan ibrahim bin ujang divonis dan dihukum mati pada 1998 supaya angka pembunuhan selama kabupaten musi banyuasin, provinsi sumatera selatan.

menurut pengacara mereka, jurit serta ibrahim mengajukan kembali grasi tiap-tiap pada 2006 juga 2008, akan tetapi belum melayani balasan dari presiden.

pada bulan maret, setelah eksekusi mati adami wilson, jaksa agung mengumumkan rencana supaya mengeksekusi mati paling tak sembilan orang lainnya dalam tahun ini dan kini memperoleh hukuman mati.

pihak berwenang tak menuturkan nama-nama sembilan pihak tersebut serta tanggal eksekusi mati mereka. paling tidak banyak 130 orang adalah terpidana mati dalam indonesia.

hukuman mati pada indonesia diselenggarakan regu tembak juga terpidana mati mempunyai produk agar berdiri serta duduk, juga bisa menentukan apakah mata mereka ditutup kain atau kerudung, atau tidak sama sekali.

regu tembak terdiri dari 12 pihak, tiga di antaranya dilengkapi dengan senjata berpeluru tajam, tetapi sembilan yang lain dengan peluru hampa. regu tembak menembak dari jarak antara lima sampai sepuluh meter. sementara 140 negara menghapuskan hukuman mati melalui hukum serta dengan praktik selama semua dunia, 17 pada antaranya dari kawasan asia pasifik.